Mudahnya Mengurus Bebas Visa ke Jepang
Bagi minna yang berencana liburan ke Jepang , sudah tahukan jika Jepang telah menerapkan aturan bebas visa bagi turis pemegang paspor Indonesia? Dengan adanya bebas visa,
liburan ke Jepang pun menjadi mudah dan tak lagi mustahil untuk
dilakukan. Segala macam syarat administrasi yang dulunya bak tembok yang
sulit ditembus, kini dalam dua hari saja kita sudah bisa terbang ke
Jepang. Masih berpikir ke Jepang itu susah?
Namun, banyak juga yang masih kebingungan, bagaimana ya mengurus bebas visa ke Jepang? Jangan-jangan ribet dan dipersulit lagi? Tak perlu khawatir, karena mengurus bebas visa ke Jepang sangatlah mudah dan tak dikenai biaya alias gratis! Lebih jelasnya, yuk baca langkah-langkah berikut untuk mengurus bebas visa ke Jepang!
1. Khusus untuk Pemegang E-Paspor
2. Meregistrasi E-Paspor
Setelah memiliki e-paspor, minna harus mengisi form permohonan bebas visa ke Jepang. Setelah mengisi form, minna dapat mengunjungi Kedutaan Besar Jepang bagian visa dan konsuler di Jakarta Pusat atau konsuler atau konsulat Jepang sesuai pembagian wilayah kerja. Cek di sini untuk melihat pembagian wilayah kerja konsulat atau konsuler Jepang di Indonesia. Dilayani mulai pukul 08.30 sampai pukul 12 siang. Form dapat diunduh di sini.
Usahakan datang di pagi hari ya, karena antrean panjang sudah menanti. Pengalaman dari staf Jalan-jalan ke Jepang datang pukul 10 pagi, mendapatkan nomor A-105. Wah, sudah bisa membayangkan kan betapa ramainya kedubes kala itu?
3. Mengambil Nomor Antrean di Loket A
Memasuki area pengurusan visa, biasanya banyak pemohon visa yang kebingungan terkait pengambilan nomor antrean. Ruangan diisi dengan kursi tunggu, loket, dan meja pengisian form. Cari dua mesin pencetak tiket dengan gambar bendera Jepang dengan tuliasn Embassy of Japan. Dua loket ini bertuliskan ‘A’ dan ‘B’.
Tekan tombol mesin pencetak ‘A’ dan ambil nomor antrean. Loket di kedubes ini memang terdiri dari 5 loket, dengan rincian 3 loket A dan 2 loket B. Loket A khusus untuk pengurusan visa, sementara B khusus untuk layanan administrasi orang Jepang. Jadi perhatikan nomor di atas loket, siapa tahu sudah giliranmu untuk dilayani.
4. Siapkan Dokumen
Siapkan e-paspor dan form ‘Registration Form for Visa Waiver to Enter Japan’, sebelum mendatangi loket A. Pelayanan dalam mengurus visa tak akan membuat kecewa, sangat cepat dan profesional. Namun, memang harus tetap bersabar untuk menunggu antrean yang mengular ya.Jika nomor antrean sudah muncul di layar, serahkan e-paspor dan form permohonan bebas visa, dan selesailah proses mengurusnya. Nanti, minna akan mendapatkan tanda pengambilan e-paspor. Untuk pengambilan e-paspor yang bertanda bebas visa, dapat diwakilkan oleh siapa saja, asalkan membawa tanda pengambilan paspor asli. Cukup menunggu selama dua hari, minna bisa pergi ke Jepang. Misalnya hari Senin menyerahkan berkas permohonan, hari Selasa dapat diambil di tempat yang sama, mulai pukul 13.30 sampai pukul 15.00 WIB.
Inilah kemudahan mengurus visa yang ditawarkan oleh Kedutaan Besar Jepang. Tak harus memiliki tiket PP ke Jepang ataupun tabungan berisi puluhan juta, minna sudah dapat memiliki bebas visa. Jika sewaktu-waktu berencana ke Jepang, kan tinggal berangkat nantinya. Dan tentunya tetap mempersiapkan segala kebutuhan untuk ke Jepang juga ya. Lihat di sini tips-tips survive di Jepang.
Perlu diketahui, visa waiver ini berlaku selama tiga tahun dan memungkinkan kita untuk tinggal hingga 15 hari di Jepang berkali-kali. Gimana, jadi tambah pengen ke Jepang kan? Travel Jepang emang menyenangkan. Yuk berangkat ke Jepang!^^
Sumber: https://www.jalan2kejepang.com/artikel/mudahnya-mengurus-bebas-visa-ke-jepang.html


Komentar
Posting Komentar